Pusat Penjaminan Mutu adalah Pusat Jaminan Mutu (PPM) Fakultas Tarbiyan dan Ilmu Keguruan, UIN Mahmud Yunus Batusangkar lembaga tingkat Fakultas yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Posisi PPM dalam struktur organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, UIN Mahmud Yunus Batusangkar berada di bawah koordinasi Dekan secara langsung. PPM memiliki tugas dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) mutu Fakultas. Kehadiran PPM dalam sebuah perguruan tinggi adalah sebuah keharusan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendikti No. 44 tahun 2015 dan No. 50 tahun 2018. PPM harus dapat memastikan agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat berjalan dengan baik demi terpenuhinya SNDIKTI atau bahkan dapat melampauinya.